Sebelas Tersangka Kasus Penganiayaan Sembilan Tahun Silam Ditangkap Polisi
Senin, 04 April 2011 12:58:00
Kesebelas tersangka diamankan di polres kendal. (Foto : Unggul Priambodo)
KENDAL (KRjogja.com) - Sebelas Tersangka pelaku penganiayaan atas Salpani (76) warga RT.02/RW.04 Dusun Limbangan, Desa Kalirejo, Kecamatan Kangkung ditangkap Satreskrim Polres Kendal. Para pelaku penganiayaan yang terjadi sembilan tahun silam tepatnya 13 Juni 2002 ditangkap petugas setelah Salpani membuka kembali kasus yang menimpanya hingga berakibat cacat seumur hidup tersebut.
Para tersangka diantaranya Kas ( 55), Teg (39), Mul (38), Ngt ( 57), Jal (60), Kas (37), Jas (44), Ngas (49), Rub (44), Yus (49), Nga (51) seluruhnya warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kangkung. Menurut Salpani dirinya selama ini terus memperjuangkan harga diri karena kasusnya tidak juga dibawa kemeja hijau padahal penderitaanya dirasakan sepanjang hayatnya.
Awal mulanya, menurut kakek yang berprofesi sebagai petani tersebut dituduh memperkosa seorang anak dibawah umur sebut saja bernama melati, sementara Salpani merasa tidak pernah sama sekali melakukan perbuatan tersebut. Melati adalah salah seorang santri yang mengaji dirumahnya, karena selain sebagai petani Salpani juga seorang guru ngaji.
“Karena saya dituduh memperkosa dan saya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut, saya pun menawarkan keluarga untuk menjalani tes pemeriksaan di rumah sakit,” kisah Salpani di rumahnya, Kamis (4/4).
Salpani menyediakan uang sebesar Rp 3 juta untuk pemeriksaan dan diketahui hasilnya negatif, tidak ada tanda-tanda pemerkosaan pada diri melati. “Menurut dokter, kondisi si anak masih suci,” ujar Salpani.
Melihat hasil pemeriksaan negatif, keluarga melati minta maaf kepada Salpani dan kasus pun selesai. Dikiranya sudah selesai kasus yang menimpanya, ternyata tidak hari kamis 12 Juni 2002 sekitar pk. 02.00 WIB saat itu selesai mengairi sawahnya, Salpani dihadang oleh sejumlah orang.
Salpani mengaku kenal dengan kesebelas orang tersangka yang menghadangnya karena mereka masih tetangga sendiri. Tanpa ada perkataan apapun Salpani diseret hingga sampai di sebuah jalan desa dekat sebuah Mushola di dusun Limbangan, Salpani dihajar beramai-ramai.
Korban dipukul dengan mengunakan senjata tajam dan senjata tumpul secara beramai-ramai hingga mengakibatkan korban terluka di sekujur tubuhnya. Dengan sekuat tenaga Salpani berusaha melarikan diri, dengan bersimbah darah Salpani terjatuh beberapa meter dari rumahnya dan oleh keluarga korban langsung dibawa ke RSUD Dr. Soewondo.
Kepada petugas, kesebelas tersangka tidak mengakui perbuatannya, para tersangka menganggap itu fitnah. Mereka memang mengetahui Salpani dianiaya, namun bukan mereka yang melakukan. Bahkan salah seorang yang saat itu adalah Kepala Desa Kalirejo bernama Teg, mengaku justru dirinya tahu kalau Salpani dianiaya dari Sekretaris desanya kala itu. “Saya dihubungi pak carik sesaat setelah kejadian dan posisi saya berada di kecamatn Pageruyung,” ujar Teg.
Sementara itu tersangka lain Nga justru mengatakan saat kejadian dirinya sedang bekerja, karena masuk shift malam dan pulang keesokan harinya. “Mana mungkin saya melakukan penganiayaan sementara saya sedang bekerja,” jelas Nga.
Menurut para tersangka justru kasus berawal dari Salpani yang dituduh memperkosa melati, namun katanya damai namun beberapa saat setelah kejadian penganiayaan Salpani orang tua melati bunuh diri tanpa sebab yang jelas.
Kapolres Kendal AKBP Agus Suryo Nugroho didampingi Kasubag Humas Polres Kendal AKP Suratno mengatakan, pihaknya mendapat laporan atas penganiayaan yang dilakukan lebih dari seorang dan setelah mengantongi nama pelaku langsung melakukan penangkapan.
Ditambahkannya, jika benar tersangka melakukan pebatan penganiayaan maka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Kami akan memproses kasus yang telah tejadi sembilan tahun lalu sesuai prosedur, mudah-mudah bisa terkuat pelaku sebenarnya,” ujar Suratno. (*-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar