PG Cepiring Perlu Status Sebagai
Cagar Budaya.
Kita
yang berdomisili di Kabupaten Kendal pasti pernah melewati bangunan Pabrik
Gula (PG) Cepiring , bangunan pabrik bergaya Eropa , kokoh , kuat dan tak lekang
dimakan usia, ada sebuah cerobong asap raksasa bertuliskan “PG Tjepiring 1823” yang dimungkinkan itu
adalah tahun pembuatannya dijaman kolonial Belanda.
Dalam Sejarahnya menurut http://esterrenatasilalahi.blogspot.co.id/2011/11/cerita-sukses-pabrik-gula-dari-cepiring.html
pemerintah Hindia Belanda mendirikan pabrik ini tahun 1835 awalnya bernama Kendalsche
Suiker Onderneming , Perang Dunia I sempat membuat operasional pabrik
gula berhenti di Tahun 1904 – 1916 . Rehabilitasi untuk penyempurnaan proses
defikasi dan giling dilanjutkan kembali pada tahun 1917 sampai dengan 1925.
Pada tahun
1926 sampai 1930. dilakukan rehabilitasi mengganti proses dari defikasi menjadi
karbonatasi rangkap dan berproduksi. Pada tahun 1930 hingga 1934
kembali berhenti karena krisis ekonomi (malaise). Produksi kembali dilanjutkan
pada tahun 1935 hingga 1941. Pada tahun 1942, masa penguasaan Jepang, PG
Cepiring dijadikan markas
dan sempat diwacanakan menjadi pabrik senjata. Pada waktu
inilah terjadinya penghancuran tempat dan alat-alat pabrik. Tahun 1945 hingga
1953 kembali dikuasai oleh Belanda namun tidak beroperasi. Tahun 1954 dilakukan
perbaikan dan berproduksi kembali dengan mengorbankan PG lainnya yang ada di
Jawa dan. Pabrik Gula di Jawa yang tadinya 179 buah tinggal 57 buah. Tahun 1957
PG ini kemudian diambil alih oleh Pemerintah RI, dikelola Bank Industri Negara
(BIN). Tahun 1959 pengelolaan beralih ke Pusat Perkebunan Negara (PPN) Baru
cabang Jawa Tengah. Tahun 1961 diikelola oleh Badan Pimpinan Umum (BPU) PPN
Gula dan Karung. Tahun 1963 dikelola oleh BPU PPN Gula. Selanjutnya pada tahun 1968 PPN
diubah menjadi PNP (Perusahaan Negara Perkebunan).
PG Cepiring dibawah direksi PNP XV yang berkedudukan di
Semarang. Tahun 1973 PNP XV diubah statusnya menjadi PTP XV (Persero). Tahun
1981 digabung dengan PNP XVI, sehingga menjadi PTP XV-XVI (Persero). Tahun 1996
digabung dengan PTP XVIII (Persero) sehingga menjadi PTP Nusantara IX (Persero
dengan core bisnis gula, karet, teh, kopi, dan kakao). Hingga akhirnya tahun
1998 PG Cepiring tidak berproduksi karena kekurangan bahan baku tebu dan akibat
krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Jika dihitung dari awal berdirinya
yaitu tahun 1835 dan kini kita hidup di tahun 2016, maka usia bangunan PG
Cepiring adalah sekitar 180 Tahun, dan jelas dilihat dari usianya sudah layak
untuk menjadi sebuah bangunan kategori Cagar Budaya , menurut Pasal 5
UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
, kriteria benda atau bangunan yang termasuk cagar budaya adalah
a. berusia 50 (lima
puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa
gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti
khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan;
dan
d. memiliki nilai
budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Namun hingga hari ini karena
keterbatasan informasi dan pengetahuan saya belum mendengar atau memperoleh
data bahwa bangunan PG Cepiring sudah masuk bangunan Cagar Budaya, sangat
disayangkan karena aset ini, siapapun pemiliknya entah itu pemerintah atau
swasta, adalah aset yang sangat berharga ditilik dari sisi sejarah dan budaya,
alangkah baiknya jika PT IGN ataupun pemerintah daerah mendaftarkan PG Cepiring
sebagai bangunan Cagar Budaya , mengacu pada Pasal 29 UU Cagar Budaya
(1) Setiap orang yang memiliki
dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah
kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.
(2) Setiap orang dapat
berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur,
dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki atau
menguasainya.
(3) Pemerintah kabupaten/kota
melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh Negara atau yang tidak
diketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya.
(4) Pendaftaran Cagar Budaya di
luar negeri dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(5) Hasil pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus
dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasinya.
(6) Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil
alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Jangan sampai di masa
yang akan datang terdapat tindakan atau perlakuan seperti merusak bangunan PG Tjepiring yang berpotensi
merusak keaslian atau bahkan menghilangkan bangunan aset bersejarah ini,
dibutuhkan tindakan segera dari pemerintah dan pemangku kepentingan dalam
hal ini PT IGN untuk segera mendaftarkan
PG ini sebagai cagar budaya, sejarah adalah milik anak cucu kita , akan menjadi
sebuah kenangan manis manakala ratusan
tahun yang akan datang generasi muda Kendal masih bisa melihat keaslian
bangunan pabrik gula yang telah melewati berbagai nostalgia jaman
Aryo Widiyanto, Journalist, Traveller , Backpacker, ,
Photographer, dan PNS di Pemda Kendal, Blogger di aryowidiyanto.blogspot.com. Twitter di @aryowidi , Facebook
:Aryo Widiyanto, email di : aryo_widi@yahoo.co.id. Address: Jl Sriagung 234
Cepiring Kendal Jawa Tengah Indonesia.
Instagram :Aryo Widiyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar