Kamis, 27 Januari 2011

Direktur PT IGN Jangan Sombong

Kepada Yth : Bapak/Ibu Redaksi
Surat pembaca Suara Merdeka
Kendal 27 Januari 2011

Pencemaran Di Kendal Kapan Tuntas?

Membaca berita di SM Rabu 26/1 Tentang puluhan warga Cepiring yang mengadukan pencemaran udara maupun air yang terjadi di PG Cepiring kepada Komisi C DPRD Kendal seakan menegaskan bahwa berbagai kasus pencemaran yang terjadi di Kabupaten ini jauh dari kata tuntas dalam arti sumber pencemaran terperbaiki dan tak mendapat komplain dari warga.
Seperti yang terjadi di PG Cepiring milik PT IGN, sementara warga mengeluh ke DPRD karena menganggap polusi udara berupa debu yang bisa mengganggu kesehatan balita dan pencemaran air serta kebisingan suara yang keluar dari cerobong asap meresahkan warga, di berita yang termuat di Koran ini , Direktur PT IGN, Kamajaya malah mengaku telah mengetahui ada oknum yang mempermasalahkan polusi di pabriknya, dan menurutnya oknum itu hanya sekelompok orang yang memiliki kepentingan tertentu. Kamajaya bahkan seakan menantang dengan kalimat “ Sekarang kalau mau dipermasalahkan , silahkan, karena perizinan maupun IPAL kami( PG Cepiring –pen) Lengkap.” Kata Kamajaya seperti yang dikutip SM.
Menurut saya kalimat Kamajaya diatas kurang bijak dan berkesan sombong, karena bisa saja perizinan dan IPAL lengkap, namun jika kemudian warga yang berjumlah puluhan orang sampai mengadu ke wakil rakyat di DPRD karena merasa ada pencemaran di lingkungan mereka , yang jadi pertanyaan , apakah IPAL milik PG Cepiring sudah layak dan memenuhi syarat, dan jika sudah memenuhi syarat mengapa warga sekitar masih mengeluh ada pencemaran?
IPAL adalah bukan harga mati bagi pabrik untuk mengklaim bahwa jika sudah punya IPAL maka perusahaannya terbebas dari pencemaran, seharusnya pemerintah dalam hal ini yang Departemen atau Instansi yang mengeluarkan IPAL, harus meninjau ulang dan apabila perlu mencabut izin tersebut jika dalam perjalanannya terdapat keluhan dari masyarakat dan ditindak lanjuti dengan penelitian dari badan negara yang berwenang bahwa memang terjadi pencemaran seperti yang dilaporkan warga sekitar.
DPRD Kendal dalam hal ini Komisi C yang diketuai Bapak Asep Diamonde bersikap tepat ketika dengan tegas para wakil rakyat itu mewacanakan untuk menutup PG Cepiring jika Direktur PT IGN tidak memberikan solusi yang jelas.
Sebagai warga Kendal saya berharap berharap ketegasan Komisi C tidak hanya berlaku untuk PT IGN tapi juga untuk beberapa perusahaan lain yang diduga selama ini meresahkan warga dengan pencemaran air atau udaranya seperti PT Sinar Bahari Agung Gondang Cepiring yang pada jam tertentu mengeluarkan bau busuk menyengat sejauh ratusan meter yang diduga akibat pengolahan limbah ikan yang kurang sempurna.

Hormat kami


Aryo Widiyanto
Jl Sriagung 234 Cepiring Kendal 51352

Tidak ada komentar:

Posting Komentar