DPRD Kendal gelar Public Hearing Pendidikan Gratis.
Bertempat
di aula gedung dewan Kabupaten Kendal Sabtu 14/3 DPRD Kabupaten Kendal dan
Dinas Pendidikan Kendal menggelar rapat dengar pendapat atau Public Hearing
mengenai Penyusunan Naskah Akademik Dan Draft Raperda Kab Kendal Tentang
Pendidikan Gratis, serta Penyusunan Naskah Akademik Dan Draft Raperda Kab
Kendal Tentang Wajib Belajar Diniyah Nonformal.
Hadir
dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kendal H. Prapto Utono S.Sos, Ketua
Komisi D DPRD Kab Kendal, Sejumlah anggota Komisi D seperti Rubiyanto ST dari
Fraksi PKS dan Aminudin SH dari Fraksi PAN, Kepala Dinas Pendidikan Drs Muryono
S.Pd.M.Pd, para Kepala UPTD Disdik, Kepala Sekolah dari tingkat SD hingga SMA,
Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren,
Tokoh masyarakat, LSM Pendidikan dan Pemerhati Edukasi.
Dalam
sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Kendal menegaskan bahwa sesuai amanat Undang
Undang, Pendidikan adalah hak semua warga negara, DPRD siap mengawal dan
mensukseskan program Pendidikan Gratis untuk warga Kendal “ Forum dengar
pendapat ini tentu dengan memperhatikan beberapa panduan sistematika naskah
akademik diantaranya latar belakang ,identifikasi masalah, kajian teoritis dan
praktik empiris, kajian dampak, evaluasi dan analisis perundangan berdasar
landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis untuk kemudian dikaji bersama dan
berujung pada sebuah terbitnya sebuah Peraturan Daerah mengenai pendidikan
gratis di semua tingkatan dari SD/MI, SLB,SMP/MTs, SMLB,SMA,MA dan SMK Negeri
Swasta ” Paparnya.
Kepala
Dinas Pendidikan Kendal Drs Muryono
S.PD.M.Pd mengungkapkan bahwa prioritas utama dalam public hearing bersama
dengan DPRD dan masyarakat ini adalah terwujudnya target Wajib Belajar 12 Tahun sesuai amanat
Perda no 10 Tahun 2012, Pendidikan Gratis untuk semua warga, serta
terlaksananya gerakan Kendal Cerdas.
Pandangan
lebih tajam disampaikan oleh anggota Komisi D DPRD Kendal Rubiyanto ST Dan
Aminudin, didepan audiens kedua anggota dewan yang terkenal kritis ini secara
terbuka meminta agar kinerja Bagian Sarana Dan Prasarana Dinas Pendidikan harus
lebih dioptimalkan “ Komisi D dan Badan Anggaran akan berupaya meningkatkan
anggaran untuk pendidikan lebih tinggi dari tahun sebelumnya, untuk itu Bagian
Sarpras Disdik kami sarankan untuk bisa menyerap optimal anggaran tersebut”
terang Rubiyanto, sementara Aminudin menyoroti tentang janji Bupati Widya Kandi
tentang pendidikan gratis semasa Pilkada 5 Tahun lalu mengenai pendidikan
gratis harus terpenuhi sebelum masa jabatannya berakhir dan tidak sekedar
retorika , “ Dengan adanya pendidikan gratis dan memperkuat komitmen
mensukseskan Wajib Belajar Diniyah Nonformal, kami selaku wakil rakyat ingin
agar terciptanya peningkatan kualitas pelajar yang tidak hanya kuat dalam
pelajaran secara umum namun secara Aqidah juga kuat,kami ingin memberikan
contoh bagaimana anak anak bisa bermental dan bermoral baik , tentu disamping
fasilitas pendidikan yang bagus juga dengan contoh yang baik dari moral
pemimpinnya” tutur Aminudin.
Setiawan
(35) dari LSM Eksponen 98 Kendal yang konsen dibidang sosial masyarakat dan
pendidikan menyebut bahwa Public Hearing ini merupakan sebuah transparansi yang
perlu diapresiasi dan kerja nyata dari DPRD Kendal berkolaborasi dengan Pemkab
dan praktisi pendidikan “ Perlu diciptakan iklim dimana DPRD selaku wakil
rakyat selalu memperhatikan dan mengetahui kebutuhan masyarakat melalui acara
semacam reses, penyerapan aspirasi dan public hearing seperti ini, Pemkab
selaku pengguna anggaran tentu juga harus optimal dalam mempergunakan dan
menyerap anggaran karena itu dipertanggung jawabkan kepada rakyat” tegasnya.(Aryo Wd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar