Selasa, 02 Agustus 2016

PG Cepiring Perlu Status Sebagai Cagar Budaya.



PG Cepiring Perlu Status Sebagai Cagar Budaya.



            Kita yang berdomisili di Kabupaten Kendal pasti pernah melewati bangunan Pabrik Gula  (PG) Cepiring  , bangunan pabrik  bergaya Eropa , kokoh , kuat dan tak lekang dimakan usia, ada sebuah cerobong asap raksasa bertuliskan  “PG Tjepiring 1823” yang dimungkinkan itu adalah tahun pembuatannya dijaman kolonial Belanda.


            Dalam Sejarahnya menurut http://esterrenatasilalahi.blogspot.co.id/2011/11/cerita-sukses-pabrik-gula-dari-cepiring.html  pemerintah Hindia Belanda mendirikan pabrik ini  tahun 1835 awalnya bernama Kendalsche Suiker Onderneming , Perang Dunia I sempat membuat operasional pabrik gula berhenti di Tahun 1904 – 1916 . Rehabilitasi untuk penyempurnaan proses defikasi dan giling dilanjutkan kembali pada tahun 1917 sampai dengan 1925.


Pada tahun 1926 sampai 1930. dilakukan rehabilitasi mengganti proses dari defikasi menjadi karbonatasi rangkap dan berproduksi. Pada tahun 1930 hingga 1934 kembali berhenti karena krisis ekonomi (malaise). Produksi kembali dilanjutkan pada tahun 1935 hingga 1941. Pada tahun 1942, masa penguasaan Jepang, PG Cepiring dijadikan markas dan sempat diwacanakan menjadi pabrik senjata. Pada waktu inilah terjadinya penghancuran tempat dan alat-alat pabrik. Tahun 1945 hingga 1953 kembali dikuasai oleh Belanda namun tidak beroperasi. Tahun 1954 dilakukan perbaikan dan berproduksi kembali dengan mengorbankan PG lainnya yang ada di Jawa dan. Pabrik Gula di Jawa yang tadinya 179 buah tinggal 57 buah. Tahun 1957 PG ini kemudian diambil alih oleh Pemerintah RI, dikelola Bank Industri Negara (BIN). Tahun 1959 pengelolaan beralih ke Pusat Perkebunan Negara (PPN) Baru cabang Jawa Tengah. Tahun 1961 diikelola oleh Badan Pimpinan Umum (BPU) PPN Gula dan Karung. Tahun 1963 dikelola oleh BPU PPN Gula. Selanjutnya pada tahun 1968 PPN diubah menjadi PNP (Perusahaan Negara Perkebunan). 


PG Cepiring dibawah direksi PNP XV yang berkedudukan di Semarang. Tahun 1973 PNP XV diubah statusnya menjadi PTP XV (Persero). Tahun 1981 digabung dengan PNP XVI, sehingga menjadi PTP XV-XVI (Persero). Tahun 1996 digabung dengan PTP XVIII (Persero) sehingga menjadi PTP Nusantara IX (Persero dengan core bisnis gula, karet, teh, kopi, dan kakao). Hingga akhirnya tahun 1998 PG Cepiring tidak berproduksi karena kekurangan bahan baku tebu dan akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan.
           
           
            Jika dihitung dari awal berdirinya yaitu tahun 1835 dan kini kita hidup di tahun 2016, maka usia bangunan PG Cepiring adalah sekitar 180 Tahun, dan jelas dilihat dari usianya sudah layak untuk menjadi sebuah bangunan kategori Cagar Budaya , menurut Pasal 5 UU  No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya , kriteria benda atau bangunan yang termasuk cagar budaya adalah
a.    berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b.    mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c.    memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan
d.    memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

            Namun hingga hari ini karena keterbatasan informasi dan pengetahuan saya belum mendengar atau memperoleh data bahwa bangunan PG Cepiring sudah masuk bangunan Cagar Budaya, sangat disayangkan karena aset ini, siapapun pemiliknya entah itu pemerintah atau swasta, adalah aset yang sangat berharga ditilik dari sisi sejarah dan budaya, alangkah baiknya jika PT IGN ataupun pemerintah daerah mendaftarkan PG Cepiring sebagai bangunan Cagar Budaya , mengacu pada Pasal 29 UU Cagar Budaya
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya.
(2) Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya.
(3) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya.
(4) Pendaftaran Cagar Budaya di luar negeri dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(5) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) harus dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasinya.
(6) Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

            Jangan sampai di masa yang akan datang terdapat tindakan atau perlakuan seperti  merusak bangunan PG Tjepiring yang berpotensi merusak keaslian atau bahkan menghilangkan bangunan aset bersejarah ini, dibutuhkan tindakan segera dari pemerintah dan pemangku kepentingan dalam hal  ini PT IGN untuk segera mendaftarkan PG ini sebagai cagar budaya, sejarah adalah milik anak cucu kita , akan menjadi sebuah kenangan manis manakala ratusan  tahun yang akan datang generasi muda Kendal masih bisa melihat keaslian bangunan pabrik gula yang telah melewati berbagai nostalgia jaman




Aryo Widiyanto, Journalist, Traveller , Backpacker, , Photographer, dan PNS di Pemda Kendal, Blogger di aryowidiyanto.blogspot.com. Twitter di @aryowidi , Facebook :Aryo Widiyanto, email di : aryo_widi@yahoo.co.id. Address: Jl Sriagung 234 Cepiring Kendal Jawa Tengah Indonesia. Instagram :Aryo Widiyanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar