Minggu, 19 Desember 2010
Kepala DPPKD Alex Supriyono SH. MM
“Pajak Adalah Untuk Masyarakat”
Ditengah isu hangat tentang segelintir pejabat pusat yang sedang bermasalah hukum menyangkut perpajakan nampaknya hal tersebut tidak mempengaruhi kinerja Dinas Pendapatan Pajak dan Keuangan Daerah (DPPKD) yang dipimpin oleh Bapak Alex Supriyono SH.MM, Pria pehobi Jeep Hardtop dan Motor Trail yang akrab disapa Pak Alex ini terlihat sumringah ketika Aryo Widiyanto reporter majalah Bhara Mitra Bahurekso (BMB) Polres Kendal menemui di kantor tempatnya bertugas untuk wawancara, didampingi oleh Drs Aral Purnomo Wahyu M.Si sebagai Kabid Pendapatan di DPPKD Kendal perbincangan antara BMB dengan Alex Supriyono (AS) berlangsung hangat dan bernuansa persahabatan.
BMB : Selamat Pagi Pak Alex, mohon ijin kami dari majalah BMB jika diperkenankan akan mengadakan wawancara dengan Bapak .
AS : Silahkan Mas, kami senang dan turut mengucapkan selamat serta sukses atas terbitnya majalah BMB Polres Kendal, saya lihat isinya cukup berbobot dan tampilannya keren, dengar dengar redakturnya dari majalah Lifestyle ya ? (Sambil tersenyum)
BMB : Terimakasih atas apresiasinya Pak Alex, langsung saja kita mulai wawancaranya, sebenarnya untuk apa sih masyarakat membayar pajak ?
AS: Sebagaimana diketahui bahwa secara hakiki, pajak sebenarnya adalah juga digunakan untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat diantaranya untuk membangun infra struktur jalan , Infra struktur pengairan, irigasi pertanian dan berbagai hajat hidup masyarakat semua itu bersumber dari pendapatan pajak yang berasal dari masyarakat ,
BMB : Bagaimana pembagian hasil pendapatan pajak semisal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) antara pemerintah Pusat dan pemerintah kabupaten?
AS : Berdasarkan UU no 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dimana pembagian hasil pendapatan pajak yaitu Pemerintah Pusat sebesar 10%, Pemerintah Provinsi 16,2% Pemerintah Kabupaten 64,8% dan 9 % untuk biaya pemungutan maka Kendal sebagai Kabupaten yang disiplin dan telah lunas membayar Pajak Bumi dan Bangunan berhak mendapat 64,8 % bagian tersebut dan langsung masuk ke APBD yang berarti menambah pemasukan untuk keuangan daerah.jika APBD bertambah maka tentu saja pembangunan akan bisa dilaksanakan dengan baik dan imbasnya masyarakat yang akan menikmati
BMB : Di era kepemimpinan Bupati Kendal dokter Widya Kandi Susanti dan Pak Alex sebagai Kepala DPPKD , terobosan apa sih yang dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan pajak misalnya Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) ?
AS : Sesuai arahan Ibu Bupati, masih berdasarkan UU no 33 tentang Perimbangan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Pasal 12 dimana disebutkan bahwa setiap Kabupaten atau Kota , jika melunasi PBB maka akan mendapat hadiah atau insentif yang sumbernya dari bagian Pemerintah Pusat yang 10% tadi , Kendal adalah Kabupaten yang selama tiga tahun berturut turut melunasi PBB, maka kami sebagai penyelenggara pemerintahan berupaya membuat terobosan baru yaitu insentif atau hadiah dari Pemerintah pusat itu kami gunakan untuk membeli 37 Sepeda Motor (SPM) merk Honda untuk para pegawai pengawas penarik pajak di DPPKD guna peningkatan intensifikasi pendapatan PBB diseluruh kelurahan mengingat wilayah Kendal yang luas dan jarak antar desa saling berjauhan ,pengadaan motor itu bertujuan untuk mempermudah mobilitas dan meningkatkan kinerja petugas pajak dari kantor kami ,selain itu kami juga mengadakan sejumlah komputer untuk staf Kantor DPPKD agar semua data yang masuk bisa termanajemen, terorganisasi dan terdata dengan baik
BMB : Kendala yang dihadapi selama ini untuk penarikan PBB apa Pak?
AS : Selama ini pemungutan PBB ditingkat desa dilakukan oleh perangkat desa, sementara Koordinator Desa adalah Kades, Koordinator Kelurahan yaitu Lurah dan Koordinator kecamatan adalah Camat, Kendalanya adalah jaman dulu terkadang masih ada oknum perangkat desa yang “nakal”terlambat menyetorkan uang PBB ke koordinatornya, dengan berbagai alasan. Sehingga keterlambatan itu otomatis juga akan mempengaruhi hasil penerimaan PBB di DPPKD.
BMB : Pemecahan masalah tersebut?
AS : Tahun ini kami mengambil langkah tegas untuk memberikan shock therapy bagi oknum yang menyelewengkan atau tidak menyetorkan uang PBB dari masyarakat , maka kami tak akan segan untuk melakukan proses hukum terhadap pelakunya.
BMB : Proses Hukum dalam arti?
AS : Artinya, uang Pajak Bumi dan Bangunan tersebut jika terbukti diselewengkan atau digelapkan oleh segelintir oknum maka DPPKD menempuh jalur hukum dimana tentu saja akan melibatkan unsur penegakan hukum negara seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
BMB : Apakah tahun ini sudah ada oknum yang dilaporkan ke penegak hukum terkait penyelewengan dan penggelapan pajak Pak?
AS : Sementara belum ada dan kami yakin para perangkat desa di Kendal adalah para pamong praja yang jujur, amanah dan terpercaya.
BMB : Tujuan dari langkah hukum tersebut ?
AS : Tujuannya adalah menanamkan disiplin dan kesadaran bahwa dengan menggelapkan pajak berarti oknum itu sedang berupaya menghambat kemajuan diberbagai bidang yang berarti masyarakat juga dirugikan oleh ulah tak bertanggung jawab tersebut.
BMB : Langkah apa saja yang dilakukan DPPKD untuk menyentuh hati masyarakat dalam hal perpajakan?
AS : kami berupaya mensosialisasikan himbauan membayar pajak kepada masyarakat melalui media cetak baik itu Koran maupun majalah serta siaran Radio melaui radio Swara Kendal milik Pemkab secara rutin dan berkala.
BMB : Pesan Bapak untuk warga Kendal?
AS : Kami seluruh aparatur DPPKD hanya berpesan agar masyarakat Kendal taat membayar pajak,karena pajak adalah untuk kepentingan dan kemajuan masyarakat, warga Kendal sejak dulu terkenal disiplin dan taat membayar pajak, mari kita pertahankan citra positif tersebut
BMB : Terimakasih Pak Alex atas wawancaranya…
AS : Sama sama Mas, semoga kemitraan antara kita senantiasa terjaga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar