Selasa, 12 April 2011
Kasus Salpani Terungkap
04 April 2011 | 16:24 wib
Berita Aktual » Daerah
11 Pelaku Dugaan Pengeroyokan Diamankan
Titik Terang Kasus Penganiayaan Warga Tahun 2002
image
DIAMANKAN: 11 pelaku dugaan kasus penganiayaan warga yang terjadi sembilan tahun silam, diamankan petugas kepolisian, Senin (4/4) (SM CyberNews/ Lanang Wibisono)
Kendal, CyberNews. 11 orang tersangka pelaku dugaan penganiayaan Salpani (73) warga RT 2/IV Desa Kalirejo Kecamatan Kangkung akhirnya diamankan anggota Reskrim Polres Kendal. Mereka disangka telah melakukan aksi pengeroyokan terhadap korban, hingga mengakibatkan korban nyaris meninggal dunia.
kasus pengeroyokan ini terjadi sembilan tahun lalu, tepatnya bulan Juni 2002. Sebelas tersangka yang diamankan, yaitu Kasan (55), Teguh Sumaryanto (39), Mulyadi (38), Ngatemo (57), Jalal (60), kasturi (38), Jasmani (44), Ngasbin (48), Rubai (52), Yusron (48) dan Ngasmani (51), kesemuanya warga Desa Kalirejo Kecamatan Kangkung.
Menurut Salpani, peristiwa pahit yang nyaris merenggut nyawanya berawal saat dia dituduh memperkosa salah seorang santri yang mengaji di rumahnya. Sekitar bulan Juni 2002 silam, usai pulang mengairi sawah, Salpani dihadang oleh 14 orang di dekat rumahnya.
14 tetangganya itu, menganiaya korban dengan menggunakan celurit serta balok kayu. Kaki, tangan, dan punggungnya, bersimbah darah akibat luka bacokan, oleh keluarganya, korban lantas dibawa ke RS Soewondo Kendal. Salpani, sempat dirawat hampir selama dua bulan dan menghabiskan biaya hingga puluhan juta rupiah. Tidak terima, Salpani melaporkan kasus ini ke Polsek Cepiring.
Kapolres Kendal, AKBP Agus Suryo Nugroho, didampingi kasubag humas AKP Suratno, dalam gelar kasus Senin (4/4) siang mengatakan, setelah pihaknya melaksanakan penyelidikan, ada 11 tersangka yang diduga melakukan penganiayaan. Maka untuk itu, jajaran Polres Kendal segera menahan para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.
"Barang bukti berupa dua balok kayu serta hasil visum dokter berhasil kami kumpulkan. Jika terbukti, para tersangka dapat dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP atas dugaan penganiayaan. Dengan ancaman hukuman, maksimal tujuh tahun penjara," jelas AKP Suratno.
Sementara salah satu tersangka, Teguh Sumaryanto mengaku kepada wartawan, dia secara pribadi tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan ini. Diakui, Salwani pernah dianiaya oleh sekelompok orang di kampungnya. Namun pada saat kejadian, dia tidak berada di lokasi kejadian.
( Lanang Wibisono / CN14 / JBSM )
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar