Selasa, 12 April 2011

Kaus Salpani Diungkap Tuntas


KENDAL, KOMPAS.com — Sebelas orang diamankan petugas Kepolisian Resor Kendal Jawa Tengah, Senin (4/4/2011), karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang lelaki berusia 63 tahun bernama Salpani. Uniknya, penganiayaan yang dituduhkan itu terjadi pada tahun 2002 dan baru ditangani setelah 9 tahun.

Sebelas orang itu adalah Kasan (55), Teguh Sumaryanto (39), Mulyadi (38), Ngatemo (57), Jalal (60), Kasturi (37), Jasmani (45), Ngabsin (48), Ruba'i (62), Yusron (48), dan Ngasmin (51). Semuanya adalah warga Desa Kalirejo, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal.

Menurut Salpani, yang juga warga Desa Kalirejo Kangkung, saat itu, pada 13 Juni 2002, dirinya baru pulang dari sawah, tapi di tengah jalan ia dihadang para tersangka. Lalu, tanpa banyak tanya, ia pun dipukuli ramai-ramai.

Akibat penganiayaan itu, Salpani, mengaku mengalami luka bacok di bagian kaki, kepala dan punggungnya. Ia tak sadarkan diri beberapa hari, saat dibawa ke rumah sakit.

"Saya dituduh telah memperkosa seorang anak bernama Sri oleh mereka. Padahal, saya tidak melakukannya. Hal itu dikuatkan dengan visum yang dilakukan oleh petugas kepolisian," kata Salpani.

Ia mengaku, setelah dua bulan dirawat di rumah sakit, Salpani sembuh dan langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Kendal. Namun lucunya, kasus ini baru tertangani pada tahun 2011.

Menanggapi hal itu, Kepala Polres Kendal Ajun Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho, yang didampingi Kepala Humas Ajun Komisaris Suratno, hanya berkilah, pihaknya mengamankan 11 tersangka itu setelah bukti-bukti lengkap. "Para tersangka diancam Pasal 170 Ayat (2) ke 1e KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara," kata Agus.
Sent Using Telkomsel Mobile Internet Service powered by

Tidak ada komentar:

Posting Komentar