Mobil Operasional Kodim Layak kah?
Tentara
Nasional Indonesia (TNI) sebagai salah satu garda terdepan dalam pertahanan
negara Indonesia nampaknya semakin hari semakin eksis dalam menjalankan
fungsinya mempertahankan kedaulatan negara, salah satu buktinya adalah dengan
menambah Alat Utama Sistem Persenjataan yang semakin canggih dan tak kalah
dengan tentara negeri lain.
Sebut
saja kini Indonesia sudah punya Skuadron Udara TNI AU yang dilengkapi dengan
Helicopter dan Pesawat Sukhoi sehingga tak tergantung pada Amerika serikat yang
konon sering menggunakan isu embargo alat militer jika mereka sedang ngambeg ke
kita , atau Tank Leopard yang baru saja dari Eropa, sungguh perhatian
pemerintah dan DPR RI sudah bagus dalam skala TNI secara global.
Perlu
diingat bahwa TNI adalah tentara yang
juga mengemban fungsi teritorial dalam arti mereka secara langsung berada di
tengah masyarakat sebagai bagian dari
Sistem Pertahanan Negara yang menurut UU RI No 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia dimana dalam Bab I Ketentuan Umum pasal 1 ayat 6 disebutkan
bahwa Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta
yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya,
serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total,
terpadu , terarah, berkesinambungan dan
berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara , mempertahankan keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi segenap bangsa dari
ssetiap ancaman.
Dari
pasal dan ayat diatas jelas bahwa TNI juga berperan dalam setiap kegiatan
pertahanan negara bersama warga negara yang lain, namun yang paling nyata dalam
kiprah TNI Adalah mereka selalu berada di garis depan bersama rakyat dan elemen
aparatur negara yang lain seperti Pemda dan Pemprov dalam membantu warga
manakala ada kejadian luar biasa seperti kecelakaan alat transportasi baik laut
darat maupun Udara terlebih bencana alam, TNI terlihat sangat siap dan terlatih
serta bisa langsung digerakkan dalam keadaan apapun dengan dasar UU RI No 34
Tahun 2004 Bagian Ketiga mengenai Tugas pasal 7 ayat 12 yaitu membantu
menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan
kemanusiaan serta ayat 13 membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
(Search and Rescue) .
Sedikit
kritik dalam sistem pemberian Alat Utama Sistem Kesenjataan (Alutsista)
nampaknya pemerintah cenderung fokus pada senjata yang memang sangat dibutuhkan seperti Pesawat,
Tank, Kapal dan sebagainya,mungkin karena memang begitulah seharusnya tentara
sebuah negara , kuat dan besar dalam hal persenjataan, namun kembali
dirunut bahwa di skala Teritorial dalam
hal ini tingkat Kabupaten dan Kecamatan TNI juga dibutuhkan oleh rakyat, dan
celakanya lagi, jangankan senjata, alat transportasi pengerahan pasukan mereka di
Koramil dan Kodim, sangat memprihatinkan.
Bagaimana
tidak memprihatinkan, ketika instansi lain mempunyai kendaraan untuk
transportasi di tingkat Kecamatan, Koramil tidak punya kendaraan operasional,
di tingkat Kodim yang notabene membawahi
lebih kurang 500 (Limaratus) personel,
Kodim hanya mempunyai satu buah Truck berkapasitas 20 orang, mobil patroli
usang berkapasitas hanya sekitar jika dipaksakan hanya maksimal 8 orang,
bayangkan betapa repotnya jika di suatu daerah atau Kabupaten terjadi sebuah
bencana alam, bagaimana penanganan akan maksimal jika garda depannya seperti
TNI harus berswadaya dalam hal transportasi menuju lokasi bencana?, profesional
bukan berarti harus selalu kerja bhakti tanpa memikirkan aspek peralatan yang
mencukupi. Bandingkan dengan instansi lain, pasti TNI dalam hal ini Kodim
paling memprihatinkan dari segi alat transportasi untuk operasional.
Sudah
saatnya pemerintah Indonesia memikirkan kelayakan mobil operasional Tentara di
tingkat Kecamatan dan Kabupaten , bukan untuk kepentingan internal militer iitu
sendiri tapi tentu untuk aspek manfaat bagi masyarakat juga kedepan.
. (Aryo
Widiyanto, Pemerhati militer yang tinggal di akun Facebook : Aryo Widiyanto,
Twitter : @aryo_widi. Blogspot: aryowidiyanto.blogspot.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar