Rabu, 18 Maret 2015

DPRD Kendal gelar Public Hearing Pendidikan Gratis.



DPRD Kendal gelar Public Hearing Pendidikan Gratis.

                Bertempat di aula gedung dewan Kabupaten Kendal Sabtu 14/3 DPRD Kabupaten Kendal dan Dinas Pendidikan Kendal menggelar rapat dengar pendapat atau Public Hearing mengenai Penyusunan Naskah Akademik Dan Draft Raperda Kab Kendal Tentang Pendidikan Gratis, serta Penyusunan Naskah Akademik Dan Draft Raperda Kab Kendal Tentang Wajib Belajar Diniyah Nonformal.
                Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kabupaten Kendal H. Prapto Utono S.Sos, Ketua Komisi D DPRD Kab Kendal, Sejumlah anggota Komisi D seperti Rubiyanto ST dari Fraksi PKS dan Aminudin SH dari Fraksi PAN, Kepala Dinas Pendidikan Drs Muryono S.Pd.M.Pd, para Kepala UPTD Disdik, Kepala Sekolah dari tingkat SD hingga SMA, Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah dan Pondok Pesantren, Tokoh masyarakat, LSM Pendidikan dan Pemerhati Edukasi.

                Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Kendal menegaskan bahwa sesuai amanat Undang Undang, Pendidikan adalah hak semua warga negara, DPRD siap mengawal dan mensukseskan program Pendidikan Gratis untuk warga Kendal “ Forum dengar pendapat ini tentu dengan memperhatikan beberapa panduan sistematika naskah akademik diantaranya latar belakang ,identifikasi masalah, kajian teoritis dan praktik empiris, kajian dampak, evaluasi dan analisis perundangan berdasar landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis untuk kemudian dikaji bersama dan berujung pada sebuah terbitnya sebuah Peraturan Daerah mengenai pendidikan gratis di semua tingkatan dari SD/MI, SLB,SMP/MTs, SMLB,SMA,MA dan SMK Negeri Swasta  ” Paparnya.
                Kepala Dinas Pendidikan Kendal  Drs Muryono S.PD.M.Pd mengungkapkan bahwa prioritas utama dalam public hearing bersama dengan DPRD dan masyarakat ini adalah terwujudnya  target Wajib Belajar 12 Tahun sesuai amanat Perda no 10 Tahun 2012, Pendidikan Gratis untuk semua warga, serta terlaksananya gerakan Kendal Cerdas.
                Pandangan lebih tajam disampaikan oleh anggota Komisi D DPRD Kendal Rubiyanto ST Dan Aminudin, didepan audiens kedua anggota dewan yang terkenal kritis ini secara terbuka meminta agar kinerja Bagian Sarana Dan Prasarana Dinas Pendidikan harus lebih dioptimalkan “ Komisi D dan Badan Anggaran akan berupaya meningkatkan anggaran untuk pendidikan lebih tinggi dari tahun sebelumnya, untuk itu Bagian Sarpras Disdik kami sarankan untuk bisa menyerap optimal anggaran tersebut” terang Rubiyanto, sementara Aminudin menyoroti tentang janji Bupati Widya Kandi tentang pendidikan gratis semasa Pilkada 5 Tahun lalu mengenai pendidikan gratis harus terpenuhi sebelum masa jabatannya berakhir dan tidak sekedar retorika , “ Dengan adanya pendidikan gratis dan memperkuat komitmen mensukseskan Wajib Belajar Diniyah Nonformal, kami selaku wakil rakyat ingin agar terciptanya peningkatan kualitas pelajar yang tidak hanya kuat dalam pelajaran secara umum namun secara Aqidah juga kuat,kami ingin memberikan contoh bagaimana anak anak bisa bermental dan bermoral baik , tentu disamping fasilitas pendidikan yang bagus juga dengan contoh yang baik dari moral pemimpinnya” tutur Aminudin.
                Setiawan (35) dari LSM Eksponen 98 Kendal yang konsen dibidang sosial masyarakat dan pendidikan menyebut bahwa Public Hearing ini merupakan sebuah transparansi yang perlu diapresiasi dan kerja nyata dari DPRD Kendal berkolaborasi dengan Pemkab dan praktisi pendidikan “ Perlu diciptakan iklim dimana DPRD selaku wakil rakyat selalu memperhatikan dan mengetahui kebutuhan masyarakat melalui acara semacam reses, penyerapan aspirasi dan public hearing seperti ini, Pemkab selaku pengguna anggaran tentu juga harus optimal dalam mempergunakan dan menyerap anggaran karena itu dipertanggung jawabkan kepada rakyat” tegasnya.(Aryo Wd)
               

               
               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar