Sabtu, 23 Oktober 2010

berita Polres Kendal tangkap pengedar dextro ilegal


Polsek Weleri amankan penjual 1500 butir Pil Dextro tanpa ijin.

Djatmiko (34) Warga Sarangsari Desa Sumberagung Rt 02/07 Kecamatan Weleri diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Weleri karena diduga memperjual belikan pil Dextro sebanyak 1500 butir tanpa ijin sah dari instansi yang berwenang.
Kapolres Kendal AKBP Agus Suryo Nugroho melalui Kapolsek Weleri IPTU Aan Hardiansyah mengungkapkan bahwa Pil Dextro sebenarnya adalah obat yang dulu sering digunakan untuk obat batuk namun jika dikonsumsi melebihi takaran bisa menimbulkan efek tertentu . “ Tersangka kami amankan tanggal 17 Oktober lalu, selain tanpa ijin resmi, kami juga menyorot ulah tersangka yang menjual dengan system paket, dimana satu paket berisi 25 butir yang oleh tersangka disarankan kepada pembelinya untuk diminum sekali telan, satu paket dijual sangat murah yaitu seharga limaribu rupiah” Papar Kapolsek.
Amphetamin tinggi
Ketika dilakukan pengecekan tingkat kandungan amphetamine dengan menggunakan Drug Test Kit yaitu alat yang mampu mengetahui kandungan zat amphetamine yang dimiliki oleh Polres Kendal , didapati bahwa kandungan amphetamine pil Dextro yang dijual Djatmiko tergolong tinggi, hampir setara dengan sabu-sabu.
“Tersangka kami jerat dengan UU No 36 tentang Kesehatan Pasal 196 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh tahun) dan denda paling banyak 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
Dan Pasal 197 : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000 ( Satu Millyar Lima ratus juta rupiah) ( aryo widiyanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar