Rabu, 27 Oktober 2010


Polres Kendal Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari.

Kasus tabrak lari yang menewaskan dua orang korban yaitu Rozikin (17) warga desa Bringin Sari RT 02/VI Kecamatan Sukolilo , dan Michael ( 16) warga desa Sidodadi Rt 05/VII Kecamatan Patean akhirnya berhasil diungkap oleh Jajaran Polres Kendal.
Pengungkapan itu adalah hasil kerjasama dan koordinasi antara Polsek Singorojo, Polsek Patean dan Unit Laka Satlantas Polres Kendal hingga akhirnya pelaku beserta barang bukti dapat diamankan.
Kejadian tabrak lari itu sendiri terjadi pada hari Sabtu 23 Oktober 2010 sekitar pukul 23.00 WIB antara Sepeda Motor Vario H 4192 TM dengan Truk Toyota Dyna H 1386 LD yang dikemudikan tersangka Waskito (38) alamat Singorojo RT 8/I, saat itu posisi Truk sedang parkir di kiri jalan desa Patean atau tepatnya di depan warung Pak Sukardi, kemudian dari arah Patean menuju Singorojo Sepeda motor yang dikemudikan korban tiba tiba menabrak truk tersebut pada bagian bak belakang samping kiri, tersangka yang mengetahui kejadian tersebut mengabaikan dan langsung pergi dari lokasi.
Polisi tidak tinggal diam dengan adanya kejadian ini , segera aparat Polsek Patean dan Singorojo serta Unit Laka Satlantas mengadakan penyelidikan, dari hasil pelacakan dan penyelidikan itulah akhirnya polisi menemukan petunjuk dengan adanya saksi yaitu Suti (41) dan Suwaji (43) warga kecamatan Patean yang melihat langsung kejadian tersebut, dari keterangan warga itulah plat nomor truk berhasil didapatkan,.
Kemudian setelah semua petunjuk jelas, Tim penjemput tersangka yang dikomandoi oleh Kanit Laka Iptu Suratno SH segera bergerak menuju sasaran.
Akhirnya setelah melalui negosiasi yang cukup lama disertai pendekatan halus dari petugas, tersangka mau menunjukkan lokasi disembunyikannya truk tersebut, bkan hal yang mudah bagi polisi membawa keluar truk tersangka karena medan terjal dan barang bukti berada di atas bukit.
Ketika diperiksa oleh penyidik Unit Laka, Tersangka mengaku dirinya melarikan diri karena takut di massa oleh warga setempat, “ Saya merasa ketakutan, banyak warga yang datang melihat kejadian takutnya saya dikeroyok “ Kata Tersangka
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (3) dan (4) juncto pasal 312 dengan ancaman 6 tahun penjara.( Aryo Widiyanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar