Sabtu, 23 Oktober 2010

Berita Satnarkoba Polres Kendal bekuk pengedar Sabu


Sat Narkoba Bekuk Buron Pengedar Sabu-Sabu.

Genderang perang Polres Kendal terhadap Narkotika dan Bahan Adiktif terlarang/Narkoba tampaknya terus digemakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan barang haram yang merusak pikiran penggunanya tersebut.
Seorang tersangka buron pemakai dan diduga merupakan anggota jaringan pengedar narkoba bernama Teguh Santoso (35) alias Topan warga Weleri, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Kendal setelah hampir satu tahun menjadi buronan .
Kapolres Kendal AKBP Drs Agus Suryo Nugroho SH melalui Kasat Narkoba AKP Bagiyo Prayitno menjelaskan bahwa penangkapan tersangka ini bermula dari dibekuknya pengedar Narkoba Lina Cs di Tahun 2009 dengan barang bukti Sabu sabu seberat 0,56 gr , saat itu Topan berhasil lolos dari sergapan Tim Unit Narkoba.
Senin malam 18/10 ada informasi dari warga bahwa tersangka terlihat berkelebat di sekitar Weleri, segera Tim Sat Narkoba yang merupakan Transformasi pengembangan dari Tim Unit Narkoba meluncur menuju lokasi yang diinfokan.
Setelah melalui pengintaian yang cukup menyita tenaga dan pikiran, Topan yang kini berganti penampilan dengan rambut pendek dan badan yang agak gemuk sehingga hampir mengelabui polisi, akhirnya tersangka berhasil diringkus di sekitar desa Weleri, Tersangka dikenai Pasal (62) UU Psikotropika no 5 Tahun 1975.
“ Kami himbau warga agar jika melihat atau mendengar adanya peredaran, transaksi atau produksi Narkoba di sekitar tempat tinggal mereka untuk segera melaporkan kepada polisi terdekat, sebab Narkoba efeknya sangat merusak otak, pola pikir dan fisik anak bangsa, dengan harga Narkoba di pasaran yang diperkirakan mencapai Rp 900.000/ gram (bandingkan dengan harga emas yang saat ini hanya Rp 289.000/gr) maka Narkoba potensial membuat pemakainya menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang haram tersebut” Tandas Kapolres.( Aryo Widiyanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar