Debt Collector tak berhak merampas motor kredit bermasalah
Maraknya keluhan masyarakat tentang kinerja penagih hutang atau Debt Collector yang merampas atau dalam bahasa mereka “Menarik” motor kredit yang menunggak angsuran secara terang terangan di tengah jalan raya hingga dianggap meresahkan masyarakat menjadi perhatian utama pemberitaan media beberapa waktu terakhir, sebenarnya bagaimana regulasi hukum tentang hal tersebut, berikut petikan wawancara Wartawan Bhara Mitra Bhaurekso dengan Supriyadi SH seorang pengacara atau Lawyer ternama dari LBH Nusantara Kendal.
Bhara Mitra Bahurekso (BMB) : selamat Pagi Pak Pri, gimana kabar?
Supriyadi SH (SS) : Pagi Mas Wartawan, kabar baik, semoga BMB semakin moncer aja
BMB : Makasih Pak, to the point ajalah, masyarakat kita kan sedang konsen masalah perampasan motor di tengah jalan oleh penagih hutang atau Debt Collector (DC) , gimana sih perspektif hukum sebenarnya tentang masalah ini?
SS : begini mas, Secara normatif di dunia perbankan, penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) untuk menagih hutang para debitur bank yang bermasalah memang bukan sesuatu yang haram, namun tentu saja tetap tunduk dengan batasan-batasan tertentu yang diatur ketat menurut kaidah hukum di Negara kita tapi perlu diingat bahwa dalam kasus penarikan atau kasarnya perampasan motor di tengah jalan oleh DC tetap tak bisa dibenarkan secara hukum
BMB : Penjelasan lebih lanjutnya Pak?
SS: Jelas bahwa hutang piutang, Kredit dan sejenisnya adalah masuk dalam ranah perdata, artinya jika konsumen atau nasabah atau orang yang mengkredit motor itu belum bisa membayar angsuran atau disebut wanprestasi, maka seharusnya leasing atau pihak yang menghutangkan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan diselesaikan di Pengadilan Negeri dalam kaitannya dengan perkara perdata tersebut. Kemudian penarikan dilakukan setelah ada putusan hakim selaku eksekutorial bukan oleh DC, karena yang berwenang dan berhak melakukan penarikan atau eksekusi adalah hakim melalui putusan pengadilan.
BMB : Bagaimana jika ada DC yang melakukan penarikan atau perampasan di jalan raya?
SS: Penarikan secara rampas dijalan secara hukum oleh DC adalah salah , sekali lagi DC tak punya hak eksekusi atas barang, semua hak eksekusi adalah ditangan hakim,
BMB : Bagaimana ketika DC menunjukkan surat tugas dari Leasing atau Bank?
SS : Surat tugas dari leasing adalah utk menagih bukan menarik apalagi mengeksekusi suatu benda yang dipersengketakan karena kewenangan eksekusi adalah pengadilan, jika terjadi kredit macet atau wanprestasi pada konsumen seharusnya leasing menggugat ke pengadilan baru ketika pengadilan memutuskan motor atau benda milik leasing harus dikembalikan pada leasing maka disitulah nasabah atau konsumen harus mengembalikan barang tersebut, debt collector tidak berhak menarik motor atau mobil dijalan karena sekali lagi, eksekusi adalah kewenangan pengadilan dalam hal ini hakim.
BMB: Bagaimana jika ada DC yang menarik motor atau mobil dijalan dengan sikap yang tak menyenangkan,menggertak atau mengancam misalnya ?
SS: Seharusnya Korban harus berani lapor polisi kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:
“Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500 ”
Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
BMB: Adakah kasus DC yang dipidanakan di Jawa Tengah Pak?
SS : Kebetulan kemarin kami dari LBH Nusantara Kendal mendampingi seorang korban perampasan motor yang dilakukan oleh oknum DC di pekalongan, kami menuntut dalam hal pidananya dimana DC tersebut telah melakukan pengancaman dan berbagai hal lainnya, sidangnya sedang berlangsung saat ini.
SS : Kebetulan kemarin kami dari LBH Nusantara Kendal mendampingi seorang korban perampasan motor yang dilakukan oleh oknum DC di pekalongan, kami menuntut dalam hal pidananya dimana DC tersebut telah melakukan pengancaman dan berbagai hal lainnya, sidangnya sedang berlangsung saat ini.
BMB : Ada tambahan Pak?
SS: Kami menghimbau agar para korban ketidak adilan oleh Oknum DC berani melaporkan kepada pihak berwajib karena semua manusia adalah sama di mata hukum, jika di Pekalongan saja berani kenapa Kendal tidak?. Di luar negeri pun, konon, tak ada bank yang memakai jasa debt collector seperti di Indonesia. Logika mereka jelas: Kasus penunggakan utang, baik kartu kredit , angsuran mobil motor maupun lainnya , adalah masuk kategori tindak perdata; dan sudah ada pengadilan yang mengurus soal itu. (Tim BMB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar