Senin, 01 November 2010
Bayi 5 bulan dalam Kandungan Hilang...!!!
Hati Hati Para Ibu Hamil
Kendal.
Peringatan bagi para Ibu yang tengah mengandung atau hamil, jangankan harta benda , kini modus pencurian juga bisa dilakukan pada janin yang ada dalam kandungan.
Seperti yang dialami oleh Puji Hartani ( 29) warga Desa Cepiring Rt 07/01 Kendal Jawa Tengah, selayaknya orang hamil umumnya, dari usia kehamilan satu bulan sampai empat bulan dirinya rajin memeriksakan kandungannya pada bidan desa terdekat, bidan pun memastikan bahwa dirinya hamil, Kartu Menuju Sehat (KMS) diberikan oleh bidan untuk memantau kehamilan istri dari Arif ( 30) tersebut.
Sampai suatu ketika Puji berbelanja di pasar Cepiring, Ketika sampai dipasar tidak terjadi sesuatu yang aneh, hingga dirinya akan pulang dari pasar tiba tiba dari arah samping ada seorang perempuan setengah baya menepuk pundaknya sambil berpura pura ramah menanyakan usia kehamilannya, sampai dirumah Puji Kaget, ketika hendak ke kamar kecil dirinya merasa ada yang tak beres , perutnya terasa ringan dan tidak lagi mengganjal seperti sebelumnya, selang dua hari dirinya memeriksakan kehamilan ke seorang dokter kandungan dan di USG ternyata kandungannya kosong dan tak ada bayi didalamnya.
Seisi kampung Sriagung pun geger , para tetangga menanyakan apakah Puji sudah melahirkan , Wanita muda inipun bingung menjawabnya.
Ternyata kasus hilangnya bayi dalam kandungan dengan modus menepuk punggung korban atau menginjak jempol kaki Ibu hamil secara mistis mengakibatkan hilangnya janin di perut juga dialami oleh seorang wanita yang tak mau disebutkan identitasnya , wanita tersebut beralamat di belakang SD Cepiring I Kendal.
Praktisi LSM dan pemerhati Hukum dan Ham Kabupaten Kendal ,Robert Yulius Sinaga SH. Mengungkapkan pandangannya bahwa secara hukum Negara, kasus yang dialami Puji sangat sulit untuk dilacak, diselidiki dan ditangkap pelakunya, karena untk kasus yang berbau metafisika seperti yang dialami oleh korban tersebut , hampir mayoritas alat bukti maupun saksi tidak ada. Akibatnya penegak hukum dalam bertindak terkendala oleh ketiadaan alat bukti dan saksi. ( Aryo/Ajat)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar