Selasa, 16 November 2010
Cabuli Anak Sendiri Boneng Terancam 20 Tahun Penjara.
Perbuatan manusia di akhir jaman ini memang semakin aneh dan terkadang tak masuk diakal, ketika kemarin di majalah ini diberitakan seorang bayi dibuang diselokan kini ada sebuah kejadian lagi yang tak kalah mengerikan, seorang Bapak yang seharusnya mendidik, memberikan suri tauladan dan mengarahkan anaknya menuju masa depan yang baik, malah tega mencabuli anaknya sendiri.
Bapak tak tahu diri itu bernama Teguh Marsudi alias Boneng warga Dukuh Karanganyar RT05/II Desa Taman Gede Kecamatan Gemuh Kendal, tersangka diduga mencabuli putrinya sendiri sebut saja bernama Bunga (16) perbuatan bejat itu disinyalir dilakukan dirumahnya , dugaan itu semakin dikuatkan oleh hasil visum secara medis kepada korban.
Ketika diperiksa penyidik Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ipda Kuwatono , Korban mengaku dipaksa berhubungan badan oleh bapaknya sendiri, sekuat tenaga korban melawan, “ Saya diancam kalau tidak menuruti ajakan itu, saya akan diusir dari rumah, “Kowe nak ora gelem minggat kono / kamu kalau tidak mau minggat saja sana” tutur Bunga menirukan ancaman Teguh yang dijuluki Boneng yaitu tokoh penjahat bergigi “mancung” dalam serial Rumah Masa Depan yang populer di TVRI sekitar tahun 80-an oleh tetangga sekitarnya itu.
Merasa takut oleh ancaman sang Bapak, Bunga akhirnya menuruti ajakan tersebut, hal tersebut menimbulkan tekanan mental luar biasa pada korban, ketika korban bertanya pada Boneng bagaimana jika dirinya hamil diluar dugaan dengan enteng pelaku menjawab “ Yen kowe meteng yo ngabrukko wong liyo/jika kamu hamil ya cari pria lain untuk mempertanggung jawabkan” kata korban kembali menirukan ucapan tersangka sebagaimana dikutip penyidik.
Ikhwal pelaporan atas diri tersangka adalah karena Korban merasa tertekan secara batin dan kemudian lari dari rumah mengajak adiknya Wiyono yang baru berumur 10 tahun, karena tak ada saudara atau kenalan yang bisa ditumpangi, akhirnya kedua anak kecil itu terlantar dan menggelandang di jalan raya, seorang Polisi dari Polsek Cepiring bernama Bripka Supriyanto menemukan kedua anak tersebut dalam kondisi lemas karena lapar dan membawanya ke Kantor Polsek, atas kemauan korban akhirnya peristiwa itu dilaporkan kepada Unit PPA Satreskrim dengan laporan polisi No.Pol : LP /158/VI/2010/Jateng/Res Kendal.
Begitu mendapatkan laporan kejadian tersebut Kapolres Kendal AKBP Agus Suryo Nugroho melalui Kasatreskrim AKP Agus Purwanto SH memerintahkan tim dibawah pimpinan Kanit PPA Ipda Kuwatono untuk segera menangkap pelaku, setelah melalui proses amati dan sanggong yang serius, akhirnya tanggal 1 November tersangka berhasil diringkus.
Suka Minum dan bertato Cewek Telanjang
Ada sebuah keunikan pada diri tersangka, ketika diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Kendal Briptu Anwar Shodiq dan Bripka Nugroho SH, pria ini seakan tanpa beban dan malah berkesan meremehkan, “ Saya pernah dipenjara di LP Kendal karena mencuri kayu, jadi ya udah biasa” kata tersangka, Lha pernah dipenjara kok bangga.
Selain itu tersangka juga mengaku bahwa hobinya yang tak bisa ditinggalkan adalah minum Miras murahan Merk Anggur kolesom dan Congyang yang berharga sekitar Rp 13.000,- per botolnya, terkadang bayaran kerjanya sebagai kernet habis hanya untuk minum, wartawan BMB yang menyaksikan ketika Teguh Marsudi sang pelaku sedang diperiksa oleh penyidik melihat bahwa di tubuh tersangka terdapat Tatto gambar cewek telanjang di bagian punggung berukuran besar serta symbol sex berupa jempol yang terapit jari tengah dan jari telunjuk di lengan kirinya , ketika ditanya gambar apa yang ada di lengannya kembali korban menjawab selengekan “ Itu gambar merk jamu cap kuku bima pak Pulisi” katanya sambil tersenyum memamerkan gigi kuningnya yang memang mirip tokoh Boneng.
Menanggapi hobi minum tersangka dan tato itu penyidik masih akan mengembangkan dan berkonsultasi dengan ahli psikologi apakah dua hal tersebut mengindikasikan pelaku adalah maniak seks .
Akibat perilaku bejatnya, Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk atau memaksa anak dibawah umur untuk melakukan persetubuhan,pencabulan dan atau melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak yang belum dewasa, anak tiri atau anak pungutnya, anak yang dipercayakan padanya untuk dididik atau dijaga , pelaku dijerat dengan pasal 64 KUHP jo 81, 82 UURI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo 46 UURI No.2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) dengan ancaman 20 tahun penjara.( Aryo/Oki/Eli)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar