Kyai dan Tokoh Agama dukung Polisi Berantas Judi dan Miras.
Keseriusan Jajaran Polres Kendal dalam memberantas judi dan Minuman Keras (MIras) di seluruh wilayah Kabupaten Kendal dibuktikan dengan penangkapan Bandar Togel di Weleri oleh Polsek Weleri maupun Sat Intel, kemudian penangkapan pengedar Narkoba di Cepiring dan Rowosari oleh Satuan Narkoba dan Polsek Rowosari ternyata diapresiasi positif oleh para Kyai dan Tokoh Agama Kabupaten Kendal.
KH Nur Salim atau akrab disapa Abah Andi ulama berpengaruh di Kendal pemilik pondok pesantren Sunan Kalijaga Patebon mengatakan bahwa dirinya dan para santri mendukung langkah Polres Kendal dalam menggilas perjudian dan miras karena secara perspektif hukum Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303 ayat 3, menyatakan berjudi sebagai berikut.
“Main judi berarti tiap-tiap permainan yang kemungkinannya akan menang, pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau mungkin bertambah besar, karena pemain lebih pandai atau lebih cakap. Main judi mengandung segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau main itu, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Papar Abah Andi, dia juga menambahkan bahwa atas perbuatan judi tersebut, KUHP pasal 303 juga menyebutkan:
(1) Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ribu rupiah, barang siapa dengan tidak berhak:
1. berpencarian dengan sengaja memajukan atau memberi kesempatan berjudi atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan main judi;
2. dengan sengaja memajukan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut dalam perjudian itu, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu;
3. berpencaharian turut main judi.
(2) Jika yang bersalah dalam melakukan itu dalam pekerjaannya, maka boleh dicabut haknya melakukan pekerjaan itu.
“Berdasar kutipan KUHP di atas, dapat disimpulkan, bahwa berjudi secara resmi atau secara hukum dianggap sebagai tindak pidana atau dianggap sebagai kejahatan. Dan jika ada individu yang bekerja kemudian dianggap “bersalah” karena melakukan perjudian, maka hak melakukan pekerjaan tadi bisa dicabut dalam artian dikeluarkan dari pekerjaannya” tandasnya lagi bersemangat.
masih menurut Kyai yang hobi ngetrail itu,dari perspektif agama, QS, Al-Maidah: 90-91 menyebutkan, bahwa judi sebagai salah satu perbuatan syaitan. Oleh karenanya wajib dijauhi, karena termasuk perbuatan yang najis, Hobby judi menurutnya merusak waktu dan aktivitas hidup dan menyebabkan si pemain-pemainnya menjadi manusia yang tamak, mereka mau mengambil hak milik orang tetapi tidak mau memberi, menghabiskan barang tetapi tidak dapat berproduksi. Selamanya pemain judi sibuk dengan permainannya, sehingga lupa akan kewajibannya kepada Tuhan, kewajibannya akan diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan ummat.
“Main judi berarti tiap-tiap permainan yang kemungkinannya akan menang, pada umumnya tergantung pada untung-untungan saja, juga kalau mungkin bertambah besar, karena pemain lebih pandai atau lebih cakap. Main judi mengandung segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau main itu, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Papar Abah Andi, dia juga menambahkan bahwa atas perbuatan judi tersebut, KUHP pasal 303 juga menyebutkan:
(1) Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya enam ribu rupiah, barang siapa dengan tidak berhak:
1. berpencarian dengan sengaja memajukan atau memberi kesempatan berjudi atau dengan sengaja turut campur dalam perusahaan main judi;
2. dengan sengaja memajukan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum atau dengan sengaja turut dalam perjudian itu, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu;
3. berpencaharian turut main judi.
(2) Jika yang bersalah dalam melakukan itu dalam pekerjaannya, maka boleh dicabut haknya melakukan pekerjaan itu.
“Berdasar kutipan KUHP di atas, dapat disimpulkan, bahwa berjudi secara resmi atau secara hukum dianggap sebagai tindak pidana atau dianggap sebagai kejahatan. Dan jika ada individu yang bekerja kemudian dianggap “bersalah” karena melakukan perjudian, maka hak melakukan pekerjaan tadi bisa dicabut dalam artian dikeluarkan dari pekerjaannya” tandasnya lagi bersemangat.
masih menurut Kyai yang hobi ngetrail itu,dari perspektif agama, QS, Al-Maidah: 90-91 menyebutkan, bahwa judi sebagai salah satu perbuatan syaitan. Oleh karenanya wajib dijauhi, karena termasuk perbuatan yang najis, Hobby judi menurutnya merusak waktu dan aktivitas hidup dan menyebabkan si pemain-pemainnya menjadi manusia yang tamak, mereka mau mengambil hak milik orang tetapi tidak mau memberi, menghabiskan barang tetapi tidak dapat berproduksi. Selamanya pemain judi sibuk dengan permainannya, sehingga lupa akan kewajibannya kepada Tuhan, kewajibannya akan diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan ummat.
Nampaknya dukungan juga datang dari tokoh Agama Nasrani Oey Tiong Han atau beken disapa Koh Han, pria Tionghoa pegiat kegiatan keagamaan dan sosial melalui Paguyuban Hati Kudus Yesus Kendal (PHKYK) , “ Dalam sudut pandang apapun yang namanya minuman keras dan judi itu merusak moral, salut atas keseriusan Polres dalam perangi ke racun dunia tersebut” tandas Koh Han.(Aryo Widiyanto . foto Dok Humas Polsek Weleri)
BalasHapusBOLAVITA Situs Tangkas Online Android Terpercaya * Bandar Judi Bola Tangkas Online Terbaik * Agen Tangkas Uang Asli Terbesar Indonesia * Strategi Menang Besar Judi Tangkas Online
WA: +628122222995
BOLAVITASPORTS PREDIKSI SKOR TERPERCAYA DAN TERAKURAT
JADWAL SABUNG TERLENGKAP agen adu ayam terbesar sejak 2014